Kritik Usul Kemenhaj Naikkan Biaya Haji 2027, PDIP: Tak Rasional

- Anggota DPR Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menilai usulan kenaikan biaya haji 2027 sebesar Rp19,9 juta dari Kemenhaj tidak rasional dan jangan sampai membebani jemaah.
- Kemenhaj mengusulkan skema pembiayaan haji 2027 dengan komposisi 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah.
- Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menjelaskan BPIH 2027 diusulkan menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah, naik Rp19.930.806 dibandingkan tahun sebelumnya dengan asumsi kurs tertentu.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina menyatakan, kenaikan biaya haji 2027 yang diusulkan sebesar Rp19,9 juta tidak rasional. Ia mewanti-wanti pemerintah agar kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan kepada para jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan agar kenaikan biaya haji 2027 dapat disesuaikan dengan menggunakan skema 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung jemaah haji. Terkait hal ini, Selly menyampaikan, nilai manfaat seharusnya dapat dimanfaatkan terhadap 5,6 juta jemaah yang kini berada dalam daftar tunggu.
"Buat kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Nah tentu ini menjadi bahan evaluasi buat Komisi VIII maupun pimpinan agar Kemenhaji betul-betul memperbaiki apa yang sudah disampaikan kepada Komisi VIII," kata Selly dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Diketahui, Kemenhaj mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107.340.172,02 atau naik sebesar Rp19.930.806 dibandingkan musim haji tahun ini.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf menjelaskan, perhitungan ini disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar US$ 1 sebesar Rp17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar 4.666,67.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 M," kata Irfan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2026).


















