Banggar DPR Tolak Penggunaan APBN untuk Tekan Kenaikan Biaya Haji 2027

- Banggar DPR menolak penggunaan APBN untuk menekan kenaikan biaya haji 2027 karena dianggap melanggar syariat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial.
- Ketua Banggar mendorong optimalisasi peran BPKH agar hasil investasinya bisa membantu menutup kenaikan ongkos haji tanpa melibatkan dana APBN.
- Kemenhaj mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 naik menjadi Rp107,3 juta per jemaah, meningkat sekitar Rp19,9 juta dibanding tahun sebelumnya.
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyampaikan kenaikan biaya haji 2027 sebesar Rp107,3 juta tidak bisa disuntik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena bisa menabrak aturan secara syariat.
Menurut Said, haji merupakan ritual ibadah bagi masyarakat yang memiliki kecukupan finansial. Karena itu, penggunaan APBN untuk membantu ibadah haji masyarakat tentu akan bermasalah secara syariat.
"Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar'i-nya. Itu saja," kata Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
1. Penggunaan APBN untuk kurangi beban biaya haji tidak adil

Alih-alih menggunakan APBN, Ketua DPP PDIP itu justru mendorong peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dioptimalkan. Hasil usaha BPKH harus diperbesar agar keuntungannya bisa menambal kenaikan ongkos haji 2027.
Di sisi lain, ia menilai, penggunaan APBN untuk membantu beban ongkos haji 2027 justru bisa menimbulkan ketidakadilan sosial di masyarakat.
"Kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong," kata dia.
2. PDIP protes biaya haji 2027 berpeluang naik

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina menyatakan kenaikan biaya haji 2027 sebesar Rp19,9 juta tidak rasional. Ia mewanti-wanti pemerintah agar kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan kepada para jemaah haji.
Kemenhaj mengusulkan agar kenaikan biaya haji 2027 dapat disesuaikan dengan menggunakan skema 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung jemaah haji. Terkait hal ini, Selly menyampaikan, nilai manfaat seharusnya dapat dimanfaatkan terhadap 5,6 juta jemaah yang kini berada dalam daftar tunggu.
"Buat kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Nah tentu ini menjadi bahan evaluasi buat Komisi VIII maupun pimpinan agar Kemenhaji betul-betul memperbaiki apa yang sudah disampaikan kepada Komisi VIII," kata Selly dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
3. Biaya haji 2027 naik menjadi Rp107,3 juta

Diketahui, Kemenhaj mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107.340.172,02 atau naik sebesar Rp19.930.806 dibadingkan musim haji tahun ini.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf menjelaskan perhitungan ini disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar 4.666,67.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 M," kata Irfan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026).


















