Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) percepatan penerapan BTU Pendidikan Pancasila di seluruh jenjang pendidikan. (dok. BPIP)
Yudian menyampaikan bahwa salah satu tujuan utama penyusunan BTU adalah menghadirkan materi Pendidikan Pancasila yang sesuai dengan fakta sejarah kelahiran, perumusan, dan penetapan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta pandangan hidup bangsa. Kepala BPIP menyebut bahwa kehadiran BTU Pendidikan Pancasila merupakan upaya strategis untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila yang sempat terputus selama dua dekade lebih sejak Reformasi 1998, akibat dihapuskannya Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
“Oleh karena itu, kehadiran BTU Pendidikan Pancasila diharapkan dapat mengembalikan nilai-nilai Pancasila ke dalam diri seluruh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi,” tegas Yudian.
Berbeda dengan materi Pendidikan Pancasila pada masa lalu, lanjut Yudian, BTU Pendidikan Pancasila memiliki muatan materi kognitif sebanyak 30 persen dan materi afektif-psikomotorik sebanyak 70 persen.
“Ini bermakna bahwa BTU Pendidikan Pancasila lebih menekankan pada bentuk praktik aktualisasi Pancasila agar menjadi kebiasaan para peserta didik dalam kehidupan sehari-hari, di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat,” jelas Yudian pada keterangannya, (31/7).
Mengingat bahwa BTU Pendidikan Pancasila juga diperuntukkan bagi guru, Yudian berharap guru tidak sekadar berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik yang membentuk karakter bangsa. “Melalui keteladanan, kesabaran, dan dedikasi yang diberikan, guru tidak hanya mampu menjelaskan makna kelima sila Pancasila melalui hafalan, melainkan juga melalui praktik-praktik nyata dalam dunia pendidikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, khususnya Pasal 67 ayat (1), telah menetapkan bahwa penyediaan BTU untuk keperluan pembelajaran pada setiap satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga memandatkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk mendorong pemanfaatan BTU Pendidikan Pancasila di seluruh satuan pendidikan, sebagai salah satu capaian indikator prioritas Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan.