Jakarta, IDN Times – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk non halal dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dengan syarat mencantumkan keterangan tidak halal.
“Indonesia menggarisbawahi bahwa produk non halal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Senin (30/6/2025).