Jakarta, IDN Times — BPJS Ketenagakerjaan menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari sebelum berangkat ke negara tujuan, pada saat penempatan, sampai kembali ke tanah air.
Seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Indah Lestari mengalami kecelakaan serius pada saat hendak menuju tempat pembekalan sebelum keberangkatan ke negara tujuan (27/2/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kaki kirinya dan tim dokter terpaksa melakukan tindakan amputasi untuk menyelamatkan nyawanya. Yang bersangkutan menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan biaya perawatan yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp200 juta rupiah.
Indah merupakan CPMI asal Pontianak yang sedang mengikuti pembekalan di Bali oleh perusahaannya sebelum berangkat ke negara tujuan di Turki. Indah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 24 Februari 2025 dan mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 27 Februari 2025.