Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) menunggu kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR RI terhadap Ijtimak Ulama MUI Komisi Fatwa Se-Indonesia ke-VIII, Nomor 09/IjtimaUlama/VIII/2024.
Putusan ijtimak itu mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU Nomor 24 Tahun 2014," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf dalam acara BPKH Connect di Jakarta, Kamis (1/8/2024).