Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan BPN akan memberikan dua surat kepada majelis hakim. Surat pertama, kata BW, terkait dengan permohonan pelindungan saksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

BW mengaku, sebelum akhirnya BPN memberikan surat tersebut kepada majelis hakim, mereka sudah berkonsultasi terlebih dulu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ada dua surat yang akan kami ajukan. Surat pertama adalah surat yang merupakan hasil konsultasi kami dengan LPSK," kata BW di ruang sidang MK, Selasa (18/6).

Menurutnya, LPSK akan menyetujui permohonan dari BPN tersebut, asalkan MK lah yang memerintahkan mereka untuk melaksanakan permintaan dari BPN.

Editorial Team

Tonton lebih seru di