Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tolak Gugatan BPN, Yusril: Pemohon Langgar Hukum Acara Pembuktian

Tolak Gugatan BPN, Yusril: Pemohon Langgar Hukum Acara Pembuktian
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya menolak semua gugatan yang dilayangkan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Yusril saat menutup penyampaian tanggapan atas gugatan BPN pada sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019.

"Uraian di atas jelas menyimpulkan bahwa pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya berdasarkan alat-alat bukti yang sah," kata Yusril di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Menurut Yusril, BPN dinilai melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo. Sehingga ia meminta majelis hakim menolak gugatan BPN.

"Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo, sehingga Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh permohonan pemohon," ujar Yusril.

Yusril juga mengatakan gugatan yang diajukan BPN tidak jelas dan tidak berhubungan dengan kubu Jokowi-Ma'ruf. "Bahwa terhadap seluruh dalil-dalil pemohon (BPN) dalam permohonan barunya yang belum ditanggapi oleh pihak terkait (TKN) secara spesifik, dinyatakan tidak benar dan tidak memiliki kausalitas dengan perolehan suara dan hasil pemilu. Karena tidak diuraikan secara jelas aspek sistematis dan terstruktur nya atau setidak nya tidak berhubungan dengan pihak terkait," kata dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri

Related Articles

See More

Tuntas Belajar di Seskoad, Seskab Teddy dan 3 Perwira TNI Ini Raih Prestasi

06 Jun 2026, 23:48 WIBNews