Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin bagi dua jenis obat untuk pasien COVID-19. Dua jenis obat itu disetujui untuk penggunaan dalam kondisi darurat.
"Ini adalah obat yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat, memang obat yang sudah mendapat EUA sebagai obat COVID, baru dua remdesevir dan favipiravir, tapi tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Senin (5/7/2021).
Selain itu, BPOM juga mengeluarkan informatorium untuk obat dengan pasien COVID-19 anak-anak. Informatorium ini disusun oleh lima organisasi profesi dan ahli.