Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluruskan informasi yang beredar, terkait penghentian produk herbal donasi untuk Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia.
BPOM menyatakan produk obat tradisional bermerek Lianhua Qingwen Capsules (LQC) di Indonesia terdaftar di BPOM dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT Intra Aries.
Indikasi produk LQC yang disetujui BPOM membantu meredakan panas dalam disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dengan aturan pakai yang disetujui adalah sehari tiga kali empat kapsul sesudah makan dan dapat digunakan masyarakat tanpa resep dokter.
"Produk LQC dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dengan pemilik atas nama PT Intra Arie tersebut masih beredar dan tidak dicabut izin edarnya," tulis BPOM dalam siaran tertulis, Senin (24/5/2021).