Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap berlaku mulai Senin, 14 September 2020.

Hanya saja, Anies mengatakan, PSBB kali ini berbeda dengan sebelumnya, yakni pengetatan terhadap beberapa hal, yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 yang menggantikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Langkah ke depan adalah pembatasan sehingga kita masuk pembatasan yang berbeda dengan masa transisi," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

"Prinsip dalam masa PSBB yang berlaku sejak 10 April sampai hari ini Jakarta masih PSBB sesuai Permenkes PSBB berlaku dua minggu dan bisa diperpanjang," ujar Anies menambahkan.

Editorial Team