Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Fakarich diperiksa sebagai saksi pada Senin (4/4/2022).
“Hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu saat dihubungi.
Namun demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Fakarich. Ia masih diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah mengeluarkan surat perintah kepada penyidik untuk melakukan jemput paksa pada Jumat (1/4/2022).
Panggilan paksa dilayangkan setelah Fakarich mangkir dari panggilan kedua pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (31/3/2022).