Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet diganjar vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna terbukti bersalah menyiarkan kebohongan dengan sengaja dan menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ratna Sarumpaet dalam kasus ini yakni karena terdakwa sebagai publik figur tidak memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak.
"Terdakwa berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," ujar hakim anggota Krisnugroho saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (11/7).
Sementara, hal-hal yang meringankan vonis Ratna menurut majelis hakim, karena terdakwa merupakan seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut.
"Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," ucap hakim.
![[BREAKING] Hakim: Ratna Sarumpaet Menutupi Kejadian Sebenarnya](https://image.idntimes.com/post/20190711/margith-ratna-sarumpaet-dan-atiqah-hasiholan-11-juli-2019-9-2ee0d352c31e3f9fb95abd412a435343.jpg)