Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan komika Fico Fachriza ditangkap karena menyalahgunakan narkotika jenis sintetis atau dikenal sebagai tembakau gorila.

Fico ditangkap di kediamannya Pancoranmas, Kota Depok pada Kamis (13/1/2022) pukul 18.25 WIB.

“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus rokok Jazy Bold berisi 1,45 gram,” ujar Zulpan.

Polisi mengenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Fico dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editorial Team