KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Tersangka Korupsi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/3) menetapkan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka penerima suap dalam kasus distribusi pupuk. Bowo diduga berperan membantu PT Humpuss Transportasi Kimia agar kontrak pengangkutan dengan PT Pupuk Indonesia dilanjutkan kembali.
"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum 24 jam sesuai dengan KUHAP disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers di gedung lembaga antirasuah malam ini.
Bowo ditangkap oleh penyidik di Jakarta dengan barang bukti penerimaan uang Rp89,4 juta pada Rabu sore. Atas perbuatan itu, Bowo disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum KPK menggelar jumpa pers, Partai Golkar sudah memberikan keterangan kepada publik. Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus memastikan Bowo dipecat dari kepengurusan partai berlambang beringin itu.