Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (6/12). Bahar keluar dari Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya tidak ditahan. Aziz mengatakan ada tiga hal kemungkinan menjadi alasan penyidik tidak menahan Bahar. Pertama, tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. "Terakhir, bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan," kata dia.

Editorial Team