Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Tersangka, Bahar bin Smith Dijerat dengan Pasal Berlapis

instagram.com
instagram.com

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (6/12). Bahar keluar dari Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 23.00 WIB. 

Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk diketahui, Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin melaporkan Bahar bin Smith ke SPKT Bareskrim, Rabu (28/11). Mania menilai, Bahar melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.

Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM itu, Habib Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us

Latest in News

See More

Mentrans Mau Sulap Kawasan Transmigrasi Jadi Pusat Ekonomi Baru

16 Nov 2025, 19:33 WIBNews