[BREAKING] Mal Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan melakukan pembukaan mal secara bertahap di sejumlah kota di masa perpanjangan PPKM level 4. Terkait pembukaan mal, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan hanya pengunjung yang sudah divaksinasi COVID-19 yang boleh masuk.
"Hanya mereka yang sudah di vaksinasi, saya ulangi hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," tegas Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Selain itu, Koordinator PPKM Jawa-Bali ini juga menegaskan, masyarakat kelompok usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.
"Anak umur dibawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut.