Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret Lapas Tangerang Pasca Kebakaran pada Rabu (8/9/2021). (dok. Humas Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Tiga tersangka tersebut berinisial RU, S, dan Y.

“3 orang tersangka yang ditetapkan ada 3 di sini, menyangkut Pasal 359 KUHP,” kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Penetapan tersangka itu, menurut Yusri, dilakukan dalam gelar perkara setelah mengumpulkan beberapa alat bukti serta pemeriksaan saksi.

“Sudah 53 saksi kita periksa, termasuk pelapor, kemudian beberapa alat bukti yang dikumpulkan keterangan saksi,” ujarnya.

Editorial Team