Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Periksa Petugas dan Napi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Potret Lapas Tangerang Pasca Kebakaran pada Rabu (8/9/2021). (dok. Humas Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memeriksa delapan saksi kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, Kamis (16/9/2021). Delapan saksi tersebut dari unsur petugas dan warga binaan yang selamat dari kebakaran.

“Ada (pemeriksaan hari ini) kurang lebih sekitar delapan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).

1. Delapan orang yang diperiksa masih berstatus saksi

Petugas berdiri di dekat kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Tubagus menjelaskan, delapan saksi sebetulnya ada yang pernah dimintai keterangan. Namun, penyidik perlu menggali lebih dalam terkait keterangan tersebut, sehingga perlu pemanggilan ulang.

“Ada beberapa yang perlu pendalaman dari petugas dan ada juga warga binaan, cuman masih kapasitas saksi,” ujar dia.

2. Polisi segera menetapkan tersangka

Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal.

Meski telah memeriksa lebih dari 25 saksi, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang. Namun, Tubagus memberi sinyal kepolisian akan segera mengumumkan tersangka.

“Nanti pada saatnya akan diumumkan,” ujarnya.

3. Polisi kantongi nama calon tersangka kebakaran Lapas Tangerang

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, hingga saat ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 25 saksi kebakaran.

Dari saksi-saksi yang telah diperiksa, polisi telah mengantongi nama potential suspect atau calon tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Sekali lagi untuk Pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini,” kata Rusdi, di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us