Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Barat.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi pertimbangan vonis. Hal yang memberatkan vonis, kata dia, terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan pandemik COVID-19.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memberi keterangan jujur sehingga memudahkan pemeriksaan, punya tanggungan keluarga, dan guru agama Islam," ujar Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Editorial Team

Tonton lebih seru di