Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara bagi Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," ujar Nyompa, Kamis (27/5/2021).

Editorial Team

Tonton lebih seru di