Jakarta, IDN Times - Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Endar, salah satu faktor yang membuatnya bisa kembali adalah banding yang diajukan pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Ya karena di SK (Surat Keputusan itu kan jadi dasar dari surat MenPAN-RB), tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke presiden," ujar Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/7/2023).