Jakarta, IDN Times - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK, Cahya H Harefa, dan Kepala Biro SDM, Zuraida Retno Pamungkas, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan itu buntut kasus pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum Brigjen Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, mengatakan keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena dinilai menyalahgunakan wewenang.
"Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," katanya kepada wartawan, Selasa (11/4/2023) malam.