Jakarta, IDN Times - DPR RI menegaskan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal juga menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan aspirasi agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset serta meminta dokumen tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen DPR.
"Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.
Sementara itu, Dasco menegaskan target waktu yang telah disampaikan melalui rapat paripurna. DPR juga menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut.
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset dipastikan akan terus berjalan menuju target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026, sementara ruang partisipasi dan pengawasan akan terbuka sepanjang proses berlangsung.
Masukan yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.
Adapun aksi demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen, DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai dan mengajak seluruh pihak menjaga keamanan serta ketertiban bersama.
