Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap adik eks kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan. Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah bukti seperti valuta asing, uang tunai pecahan rupiah, 56 keping emas, hingga aser kripto.
Rinciannya adalah mata uang asing senilai 7.500 Dolar Amerika Serikat dan 9.000 Dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
"Dalam rangkaian peristewa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar," jelas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Taufik menjelaskan, ada dua klaster dugaan korupsi dalam perkara di BNPB. Pertama soal dugaan konflik kepentingan, kedua soal dugaan suap.
Dalam klaster konflik kepentingan, Achmad Taufik mengungkapkan bahwa penyedia proyek seniai total Rp148 miliar diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS) yang merupakan Tenaga Ahli Kepala sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE," jelas Taufik.
Taufik mengungkapkan, PT Alfa Veritas Energizer (AVE) memiliki 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen dengan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar saham.
"Atau setara Rp30,98 miliar," jelasnya.
Dalam dugaan suap terkait pengadaan yang menggunakan DSP, Taufik mengatakan bahwa pada pengadaan tahun 2026 Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan. PT Trans Lintas Selaras (TLS) sebagai salah satu penyedia menyetujui permintaan tersebut.
"Bahwa pada periode Januari sampai dengan September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari saudara GER selaku Direktur PT TLS atau pihak swasta sejumlah Rp2,38 miliar," jelas Taufik.
Dalam periode yang sama Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras diduga juga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit (GER) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektroat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Rp140 juta.
Gabriel juga diduga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, 7.500 Dolar Amerika Serikat, 9 ribu Dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas 192 gram yang diduga berasal dari penyedia pengadaan di BNPB.
KPK pun menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.
Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.
