Calon Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kasusnya bermula saat sebuah video Ahok yang mengutip Al Maidah ayat 51 diunggah oleh seorang bernama Buni Yani. Banyak orang yang mengpresiasi langkah Buni. Bahkan, ratusan ribu orang kemudian melakukan aksi menuntut proses hukum terhadap Ahok. Walaupun begitu, tak sedikit pula yang mengecam, bahkan menganggapnya sebagai provokator. Menanggapi banyaknya tuduhan itu, tim kuasa hukum Buni pun bereaksi.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Buni Yani Ancam Polisikan Orang yang Sebut Dirinya Provokator

Reno Esnir/ANTARA FOTO
Pemfitnah terancam 6 tahun bui.
Dikutip dari Viva.co.id, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku tak segan-segan memidanakan orang yang menuduh kliennya. Menurutnya, pelaku yang melakukan fitnah bisa dipenjara 6 tahun. Hukuman ini mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sudah laporkan dua orang.
Sebagai bukti, Aldwin mengatakan bahwa saat ini dua orang sudah dilaporkannya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Mereka adalah Muanas Alaidi dan Guntur Romli dari Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak Adja).
Bantah menghilangkan kata "Pakai".
Dikutip dari Merdeka.com, Aldwin juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menghilangkan kata "pakai" dalam video tersebut. Seperti diketahui, kata tersebut menjadi polemik karena dianggap mengubah makna dari keseluruhan pidato Ahok.
Berencana somasi stasiun televisi.
Seolah sudah gerah dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Buni berencana melakukan somasi kepada salah satu stasiun televisi swasta. Rencana ini muncul setelah seorang wartawan televisi mencoba menanyakan kembali tentang penghapusan kata "pakai". Pertanyaan itu dilontarkan sang jurnalis sebelum Buni menjalani pemeriksaan Jumat (18/11).
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Setelah Ahok, Kini Giliran Buni Yani yang Diperiksa Polisi10 Nov 2016, 16:35 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
Editorial Team
EditorFaiz Nashrillah
Related Article
Pemprov Sulsel Tunggu Mekanisme Pusat soal Status Bupati Gowa26 Sep 2026, 15:13 WIB
Sulung Dibebani, Bungsu Dimanja: 6 Dampak yang Bisa Terjadi26 Sep 2026, 15:00 WIB
Menaker: Generasi Muda Perlu Cepat Beradaptasi Hadapi Dunia Kerja26 Sep 2026, 14:49 WIB
Guruh Soekarnoputra Wafat, Rano Karno: RI Kehilangan Maestro Budaya26 Sep 2026, 14:37 WIB
Jenazah Guruh Soekarnoputra Dimakamkan di TPU Karet Bivak26 Sep 2026, 14:18 WIB
Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Resmi Dilaporkan Polisi26 Sep 2026, 14:12 WIB
Pemkot Surabaya Larang Kegiatan Donasi Ilegal di CFD hingga Jalan Tunjungan26 Sep 2026, 14:07 WIB
DJP Jatim Lelang 69 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp29,82 Miliar26 Sep 2026, 14:06 WIB
Transaksi QRIS Lampung Rp2,96 Triliun, BI Dorong Transformasi Digital26 Sep 2026, 14:03 WIB
Diare Akut Kalbar Naik di Tengah Kemarau, Air Bersih Jadi Sorotan26 Sep 2026, 13:45 WIB
WHO Seleksi Calon Dirjen, Menkes Budi Sadikin Masuk dalam 6 Kandidatnya26 Sep 2026, 13:32 WIB
Jenazah Guruh Soekarnoputra Diberangkatkan ke TPU Karet Bivak26 Sep 2026, 13:24 WIB
Harga Cabai dan Pangan Lainnya di Bali 26 September 202626 Sep 2026, 13:22 WIB
BMKG Ungkap Penyebab Udara Sulsel Terasa Panas hingga 45 Derajat26 Sep 2026, 13:07 WIB
Dihuni Orang Gangguan Jiwa, Rumah Nonpermanen di Balam Terbakar26 Sep 2026, 13:02 WIB
UINSA Percepat Pemilihan Rektor Sesuai PMA Nomor 6826 Sep 2026, 13:01 WIB
Dari Manado, Megawati Langsung Melayat ke Rumah Guruh Soekarnoputra26 Sep 2026, 13:00 WIB
420 Hektare Terbakar, OIKN Perketat Penertiban Tahura Bukit Soeharto26 Sep 2026, 13:00 WIB
Acungkan Sajam, Dua Pelajar di Kota Bandung Ditangkap Polisi26 Sep 2026, 12:56 WIB
Makam Guruh Soekarnoputra di TPU Karet Bivak di Samping Fatmawati26 Sep 2026, 12:52 WIB