Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Reno Esnir/ANTARA FOTO

Calon Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kasusnya bermula saat sebuah video Ahok yang mengutip Al Maidah ayat 51 diunggah oleh seorang bernama Buni Yani. Banyak orang yang mengpresiasi langkah Buni. Bahkan, ratusan ribu orang kemudian melakukan aksi menuntut proses hukum terhadap Ahok. Walaupun begitu, tak sedikit pula yang mengecam, bahkan menganggapnya sebagai provokator. Menanggapi banyaknya tuduhan itu, tim kuasa hukum Buni pun bereaksi.

Pemfitnah terancam 6 tahun bui.

Dikutip dari Viva.co.id, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku tak segan-segan memidanakan orang yang menuduh kliennya. Menurutnya, pelaku yang melakukan fitnah bisa dipenjara 6 tahun. Hukuman ini mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sudah laporkan dua orang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di