Jakarta, IDN Times - Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi (AS), ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhuan bebas Bintan tahun 2016 hingga 2018. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar (MSU), jadi tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing selama 20 hari ke depan sejak 12 Agustus 2021," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).