Jakarta, IDN Times - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku sedang berada di Semarang, Jawa Tengah, bersama Gubernur Ahmad Luthfi ketika operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK membantah hal tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Fadia Arafiq ditemukan penyelidik dan penyidik ketika sedang mengisi daya mobil listrknya di sebuah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Semarang, Jawa Tengah.
"Kayaknya enggak (Gak bersama Ahmad Luthfi). Ini karena mobilnya mobil listrik, dia sedang ngecharge (di SPKLU). Jadi teman-teman penyidik dan penyelidik sudah mengatahui atau dapat informasi terkait jenis mobil dan nomor mobilnya," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
"Ketika sampai ke Semarang itu semacam keberuntungan lah, dicari ternyata mobil listrik ada lagi dicharge, lagi di isi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya," imbuhnya.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, Fadia Arafiq dietapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Modusnya, suami Fadia yang juga Anggota DPR dari Partai Golkar, Muktaruddin Ashraff Abu serta anaknya yakni Muhammad Sabiq Ashraff yang juga Anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perangkat daerah di Pekalongan diharuskan memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran harga lebih rendah.
Bahkan, sepanjang 2025, PT RNB mendapakan proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Sepanjang 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar. Jumlah tersebut berasal dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
"Dari uang tersebut, yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya dinikati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total Rp19 miliar," ujar Asep.
Berikut daftar aliran uang dari PT RNB:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Anggota DPR Muktharuddin Ashraff Abu (Suami bupati): Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun (orang kepercayaan bupati): Rp2,3 miliar
- Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati): Rp4,6 miliar
- Anak bupati Mehnaz NA: Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai Rp3 miliar
Fadia Arafiq dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
