Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi karena Pedangdut

Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi karena Pedangdut
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)
Intinya Sih
  • KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan di Semarang, Jawa Tengah.
  • Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku berlatar belakang penyanyi dangdut dan tidak memahami birokrasi serta menyerahkan urusan teknis kepada Sekda.
  • KPK menilai alasan tersebut tak berdasar karena Fadia sudah dua periode menjabat bupati dan dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia ditangkap ketika berada di Semarang, Jawa Tengah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Fadia Arafiq sempat berdalih bahwa dirinya hanya seorang penyanyi dangdut. Hal itu membuatnya tak mengerti birokrasi.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat, serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintah daerah," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3/2026)

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyakk menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," lanjut dia.

Asep mengatakan, hal itu bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum). Apallagi, kata Asep, Fadia Arafiq sudah menjadi bupati selama dua periode.

"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," ujar dia.

Fadia Arafiq dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More