Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kanan) berdialog dengan Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya (kiri) saat meninjau koleksi Kerajaan Gowa di Museum Istana Balla Lompoa, Rabu (23/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)
Dalam kerkara ini, terdapat empat kasus pemerasan yang dilakukan Husniah, Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Penyidik menemukan fakta bahwa Meminta meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Dia kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.
Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya.
Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Husniah mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya.
Dalam proses tersebut, Husniah melalui HA meminta dana dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya Rp850 juta.
Sebagian dana itu digunakan untuk pembayaran rumah pribadi Husniah di Waterfront, Makassar, dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace. Tim penyidik masih menelusuri penggunaan seluruh dana tersebut.
Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Rumah tersebut diperoleh Husniah dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta. Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa TA 2025 dengan nilai proyek Rp3,8 miliar.
Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Husniah berlangsung.
Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Tim penyidik masih menelusuri kaitan permintaan itu dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.
Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA yang berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.