Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bupati Gowa Adik Fadil Imran, Kortas Tipikor Pastikan Tak Ada Intervensi

2 min read
Bupati Gowa Adik Fadil Imran, Kortas Tipikor Pastikan Tak Ada Intervensi
Ketum PBSI, Fadil Imran menyambut kedatangan tim Indonesia untuk Piala Sudirman 2025 di Tanah Air (dok. PP PBSI)
  • Kortas Tipidkor Polri memastikan pengusutan perkara Sitti Husniah Talenrang tidak mendapat intervensi, meski ia merupakan adik Fadil Imran.

  • Sitti ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan dan TPPU yang mencakup empat aksi terkait perizinan, CSR, rumah, dan sponsor.

  • Penyidik menyita dua aset rumah serta satu mobil Toyota HiAce dalam proses penanganan perkara tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah jaminan tak ada intervensi sudah cukup meyakinkan?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan pengusutan perkara pemerasan dan TPPU Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang tidak ada intervensi dari pihak manapun. Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo merespons soal status Sitti Husniah yang merupakan adik dari eks Astamaops Polri Komjen (Purn) Fadil Imran.

"Enggak ada hubungannya, enggak ada, enggak ada intervensi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU. De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah.

Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Kasus pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Selain itu, penyidik juga turut menyita aset rumah milik Sitti di perumahan Royal Spring Gowa yang ditaksir bernilai Rp1,4 miliar. Kedua, aset rumah yang berada di perumahan Waterfront Makassar yang ditaksir senilai Rp3,5 miliar

"Ketiga, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025, nomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp682 juta," tuturnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More