Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bupati Gowa Sitti Husniah Belum Ditahan usai Jadi Tersangka Pemerasan

2 min read
Bupati Gowa Sitti Husniah Belum Ditahan usai Jadi Tersangka Pemerasan
Bupati Gowa Husniah Talenrang (Facebook/Husniah Talenrang)
  • Kortas Tipikor Polri belum menahan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meski telah menjadi tersangka pemerasan dan TPPU.
  • Penyidik akan memeriksa politikus PAN tersebut dalam waktu dekat sebelum menilai perlu tidaknya penahanan berdasarkan perkembangan penyidikan dan pertimbangan subjektif.
  • Polisi menduga empat aksi pemerasan, mencakup pengurusan PKKPR, permintaan CSR Indomaret, izin PBG dengan diskon rumah, serta dana sponsor Rp100 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri belum melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Kepala Tim Sidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo mengatakan, pihaknya akan menentukan penahanan setelah memeriksa adik Komjen Pol. (Purn) Fadil Imran itu.

“Tentunya kita lihat eh perkembangan dari hasil penyidikannya dan mungkin nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik. Nah itu yang mungkin nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Hernowo di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).

Hernowo menjelaskan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan Politikus PAN itu sebagai tersangka dalam waktu dekat.

“Mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU. Direktur Penindakan Kortas Tipiikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah.

Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More