Bupati Kabupaten Muna Tersangka dan Dicegah KPK ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2021-2022.
Ada empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Ketua DPC Partai Gerindra, La Ode Gomberto, eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto, dan eks Kepala Dinas Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).
1. Bupati Muna dicegah ke luar negeri
Bupati Muna dan Ketua DPC Partai Gerindra Muna juga telah dicegah KPK ke luar negeri. Sedangkan Ardian dan Syukur tak dicegah karena sudah dipenjara dalam kasus korupsi yang lain.
"Cegah ini berlaku enam bulan ke depan sampai sekitar Januari 2024," ujarnya.