Bupati Meranti Terima Suap Rp1,4 Miliar dari Proyek Umrah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap yang diberikan perusahaan penyedia jasa umrah, PT Tanur Muthmainnah kepada tersangka tindak pidana korupsi Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan jika Adil diduga menerima suap Rp1,4 miliar pada Desember 2022. Uang tersebut diterimanya karena memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam proyek pemberangkatan umrah Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari
PT Tanur Muthmainnah melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Sebelumnya, KPK berhasil menyita bukti awal uang senilai Rp26,1 miliar yang diterima Adil dari berbagai pihak. Duit panas tersebut diduga dikantongi dari tiga kasus berbeda.