Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Meranti Terima Rp26,1 Miliar, Mau Dipakai Maju di Pilgub Riau

Pemeriksaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Jakarta, IDN Times - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti tersangka kasus tindak pidana korupsi Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebesar Rp26,1 miliar. Duit panas itu dikantonginya dari tiga kasus berbeda. 

Adil menggunakan uang tersebut untuk kepentinga pribadi, salah satunya untuk dana operasional dan kegiatan safari politik. Sebab, ia sudah berencana mencalonkan diri maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan, tim penyidik akan menindaklanjuti dan mendalami bukti awal kasus korupsi tersebut.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sejumlah sekitar
Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami
lebih detail oleh Tim Penyidik," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023) malam.

KPK pun menjelaskan perkara korupsi yang didalangi Bupati Meranti tersebut. Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang. Sumbernya, anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang
menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, sekaligus merupakan orang kepercayaan MA.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan
MA, di antaranya sebagai dana operasional tadi.

"Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari
PT TM melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Alexander.

Kemudian, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022
mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN
memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa
BPK Perwakilan Riau.

Diketahui, kasus korupsi Bupati Meranti terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 diblingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Terkait kasus itu, KPK turut menetapkan tiga orang tersangka di antaranya, Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti alias FN, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau alias MFA.

Share
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us