Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang dugaan korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana PA (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara. Hakim menilai, politikus Golkar itu terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Selain itu, hak politik Terbit juga dicabut selama 5 tahun. Hal ini baru berlaku ketika Terbit telah selesai dipidana.

Hakim menilai, perbuatan Terbit bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Lalu, ia dinilai berbelit dalam persidangan.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di