Bupati Nonaktif Langkat Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara. Hakim menilai, politikus Golkar itu terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Selain itu, hak politik Terbit juga dicabut selama 5 tahun. Hal ini baru berlaku ketika Terbit telah selesai dipidana.
Hakim menilai, perbuatan Terbit bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Lalu, ia dinilai berbelit dalam persidangan.