Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Pengadaan Jasa Outsourcing
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)
  • KPK resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lain di Pemkab Pekalongan untuk periode anggaran 2023–2026.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah Fadia ditangkap di Semarang bersama ajudan Lutfia Azahro dan orang kepercayaannya, Siti Hani, dalam operasi tangkap tangan KPK.
  • KPK menyita kendaraan serta barang bukti elektronik, sementara Fadia dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahan terkait KUHP terbaru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. Penetapan tersangka dilakukan usai pedangdut itu diperiksa dalam waktu 1x24 jam usai tertangkap tangan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu (4/3/2026).

Fadia ditangkap ketika berada di Semarang, Jawa Tengah. Ia ditangkap bersama ajudan yang bernama Lutfia Azahro dan orang kepercayaan Fadia, Siti Hani.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti dalam tangkap tersebut. Antara lain kendaraan dan barang bukti elektronik milik pihak terkait.

Fadia Arafiq dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editorial Team