KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka usai OTT

Jakarta, IDN Times - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol.
Meski sudah berpakaian lengkap seperti tahanan KPK, eks pedangdut itu membantah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Saya demi Allah tidak ada OTT serupiah pun, tidak ada kepala dinas saya pun tidak ada," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara terpisah membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, setelah dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam. Namun, identitas dan peran tersangka dalam perkara ini akan diungkapkan secara resmi melalui konferensi pers mendatang.
"Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan. KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam," ujar Budi.
"Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers," lanjutnya.
Diketahui, ini adalah OTT ketujuh KPK sekaligus yang pertama dalam bulan suci Ramadan tahun ini.
Adapun OTT pertama KPK di 2026 menjerat Pejabat Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, OTT kedua terkait Wali Kota Madiun, Maidi, dan terakhir terhadap Bupati Pati Sudewo.
OTT keempat menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Sedangkan OTT kelima terkait direktorat Bea Cukai.
Terakhir, KPK melakukan OTT terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, terkait pengurusan perkara.


















