Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Buron Bandar Narkoba Tiba di Bareskrim: Kaki Diperban dan Pakai Kursi Roda
Bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Abdul Hamid alias Boy, bandar narkoba jaringan Erwin Iskandar, ditangkap tim gabungan di Pontianak setelah buron dari Bima, NTB.
  • Boy tiba di Bareskrim Polri dengan kondisi kaki diperban dan menggunakan kursi roda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • Polisi masih memburu pihak lain termasuk sosok 'The Doctor' yang diduga pengendali utama jaringan serta menelusuri aliran dana Rp1,8 miliar ke pejabat kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri pada Kamis (12/3/2026) pukul 21.10 WIB.

Ia berhasil ditangkap Tim gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (12/3/2026).

Pantauan IDN Times, Boy dibawa dalam bagasi mobil. Terlihat di diborgol dengan kaki kanan diperban. Boy langsung digiring menggunakan kursi roda untuk masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury mengatakan, Boy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaringan Erwin Iskandar alias Koh Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Abdul Hamid alias Boy berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah NTB,” kata Kevin, Kamis (12/3/2026).

Boy ditangkap setelah berhasil melarikan diri dari Bima, NTB, untuk menghindari proses penegakan hukum. Lokasi persembunyian Boy pada akhirnya berhasil diidentifikasi

“Tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC masih terus melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat, termasuk terhadap seseorang yang dikenal dengan sebutan 'The Doctor', yang diduga kuat sebagai pengendali utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.

Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, ini diduga menyetor dana Rp1,8 miliar kepada eks Kepala Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi, yang selanjutnya diserahkan ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Editorial Team