Ilustrasi lambang Polri (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus magang (Ferienjob) ke Jerman.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan DPO diterbitkan untuk tersangka Enyk Waldkoenig selaku petinggi PT SHB dan A alias A selaku petinggi CV GEN.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman. Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).
Djuhandani menjelaskan setidaknya terdapat 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dan diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini. Mereka diberangkatkan oleh 33 kampus yang menjalin kerja sama dengan PT SHB sebagai dalih program magang merdeka.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.