Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan Perkasa, merespons rencana para buruh melakukan mogok nasional selama tiga hari pada 6-8 Oktober 2020. Rencana mogok ini digelar untuk menentang RUU Cipta Kerja.
“Karena harus melakukan protokol COVID-19 dan kesepakatan tri partit sudah ada antara pemerintah, dunia usaha dan ketua buruh konfederasi yang mayoritas sudah ada,” kata Rosan Rosan Perkasa saat dihubungi IDN Times, Kamis (1/10/2020) malam.
Rosan mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk menanggapi rencana mogok massal tersebut. Surat edaran juga dikeluarkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, membenarkan telah mengeluarkan surat edaran untuk menanggapi rencana mogok nasional para buruh. "Iya betul, silakan dikutip," katanya saat dihubungi IDN Times.