Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.901.798. Angka ini naik 5,6 persen dari UMP 2022 sebesar Rp4.641.854.
Menanggapi keputusan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak nilai persentase kenaikan UMP. Menurut mereka, kenaikan UMP tersebut mengakibatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh daerah menjadi kecil.
Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI Jakarta direvisi menjadi sebesar 10,55 persen atau menjadi Rp5.131.000 sebagai jalan kompromi dari serikat buruh, yang sebelumnya mengusulkan 13 persen.
"Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh meminta bupati dan walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13 persen," ujar Presiden KSPI dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam siaran tertulis, Senin (29/11/2022).
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," imbuhnya.