Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.
Dalam perbaikan permohonan ini, tim kuasa hukum paslon 02 memasukkan tambahan argumen yang menyatakan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.