Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan, calon ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus memenuhi persyaratan pencalonan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"Salah satu syarat wajib untuk dipenuhi bagi calon ketua RT dan RW, yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat," ujar Mujiyono dalam keterangan, Selasa (19/3/2024).