Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Cara Membuat Akta Kematian, Ini Persyaratannya

Ilustrasi. IDN Times/Alfi Ramadana
Jakarta, IDN Times - Saat ada seseorang yang meninggal dunia maka keluarga yang ditinggalkan harus membuat akta kematian. Sebab akta kematian merupakan dokumen tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Cara mengurus akta kematian saat ini tidak susah. Cukup datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat sambil membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Dilansir situs, sipp.mempan.go.id, penerbitan penerbitan surat kematian tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja. Pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis untuk Warga Negara Indonesia.
1. Persyaratan membuat akta kematian
Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar ditutup sementara waktu, IDN Times/ istimewa
Adapun persyaratan yang harus dibawa ke Disdukcapil untuk membuat akta kematian yakni:
- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP pelapor kematian
- Fotokopi KTP saksi
- Fotokopi Kartu Keluarga orang yang meninggal dunia dan pelapor
- Fotokopi akta kelahiran orang yang meninggal atau akta perkawinan
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter
- Surat keterangan kematian dari kelurahan
- Surat keterangan kematian dari RT
2. Akta kematian bagi orang yang meninggal dunia tapi tidak diketahui jenazahnya
Editorial Team
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us