KPK Mulai Telusuri Aset Terkait Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut

- KPK memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aset terkait dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, termasuk pengisian kuota tambahan dan aliran dana.
- Penyidik fokus pada pemulihan keuangan negara dengan melacak aset serta keuntungan ilegal yang diduga diperoleh dari penyalahgunaan kuota haji khusus oleh pihak-pihak terkait.
- KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk Yaqut, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar dan lebih dari Rp100 miliar uang sudah berhasil disita.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion, Ichwan Muzani Abrianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Ichwan, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. yaitu Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama, Firda Alhamdi dan Direktur PT Trikarya Idea Sakti, King Yuwono. Pemeriksaan ini dilakukan KPK untuk menelusuri aset-aset dalam perkara ini.
"Para saksi itu di antaranya didalami terkait dengan proses dan pengisian kuota haji tambahan di PIHK dan juga soal penelusuran aset," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (16/6/2026).
"Ini masih akan terus dikonfirmasi oleh penyidik ya, apakah aset-aset itu ada kaitannya dengan perkara ini, ada kaitannya dengan pihak tersangka, ini masih terus dilakukan konfirmasi," lanjut dia.
1. KPK masih berupaya lakukan pemulihan aset

Budi mengatakan, penyidik juga mendalami soal proses pembagian, pendistribusian, hingga pengisian kuota haji khusus. Sebab, penyidik juga fokus pada pemulihan keuangan negara akibat perkara ini.
"Sehingga upaya untuk melacak, menelusuri aset-aset yang diduga terkait, termasuk soal illegal gain yang didapat dari para PIHK, ini juga menjadi concern bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya nanti" ujar Budi.
2. Yaqut hingga petinggi Maktour jadi tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.
3. Kerugian negara diduga mencapai Rp622 miliar

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.
















