Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi - jemaah haji kloter satu Embarkasi Makassar disambut panitia penyelenggara haji di Asrama Haji Sudiang Makassar, Kamis (176/6/2022). Istimewa

Jakarta, IDN Times - Masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus dilakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya. 

"Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya," ungkap Saiful Mujab, dalam keterangan di Jakarta, Minggu (30/4/2023). 

1. Ini kewajiban jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan

Ilustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sementara, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.  

"Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah," imbuhnya.

 

2. Sebanyak 157.375 orang melakukan pelunasan biaya haji 2023

Editorial Team

Tonton lebih seru di