Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Abuse of Power Aparat

RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Abuse of Power Aparat
Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). (IDN Times/Amir Faishol)
  • Koalisi advokasi menilai kewenangan penyitaan dan perampasan aset harus diawasi melalui kontrol yudisial efektif.
  • Roni Saputra meminta batasan jelas atas aset yang dapat dirampas dan perlindungan bagi pemilik atau pihak ketiga beritikad baik.
  • Koalisi belum berkomunikasi dengan DPR dan masih memiliki draf 2023, sementara RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang harus diprioritaskan dalam RUU Perampasan Aset?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Koalisi advokasi Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan aparat dalam penerapan aturan tersebut.

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara yang juga bagian dari koalisi, Roni Saputra, menilai mekanisme penyitaan dan perampasan harus dibatasi dengan kontrol yudisial yang efektif.

“Karena kewenangan penyitaan dan perampasan aset sangat besar, harus ada mekanisme kontrol yudisial dan pengawasan yang efektif. Jangan sampai RUU ini justru menciptakan ruang baru untuk abuse of power," kata dia kepada IDN Times, Senin (24/8/2026).

  1. 1. Standar perampasan aset harus jelas

    RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Abuse of Power Aparat
    Infografis RUU Perampasan Aset (IDN Times/Aditya Pratama)

    Roni mengatakan standar dan mekanisme perampasan aset perlu diatur secara tegas, termasuk jenis aset yang dapat dirampas, serta hubungan aset dengan tindak pidana. Menurut dia, pemilik maupun pihak ketiga yang beritikad baik juga harus memiliki ruang untuk mengajukan keberatan dan pembelaan di pengadilan.

    “Mekanisme perampasan tidak boleh menghilangkan hak pemilik atau pihak ketiga yang beritikad baik untuk mengetahui alasan perampasan, dan mengajukan keberatan atau pembelaan di hadapan pengadilan," kata dia.

  2. 2. Beban pembuktian jadi sorotan

    RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Abuse of Power Aparat
    ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Konsep unexplained wealth juga dinilai perlu dirumuskan hati-hati, kata Roni, terutama dalam menentukan standar kekayaan yang dianggap tidak sah. Dia menyebut mekanisme pembuktian terbalik penting, tetapi aturan mengenai sah atau tidaknya harta harus dibuat jelas, agar tidak menimbulkan persoalan baru.

    “Pemanfaatan beban pembuktian terbalik penting terkait dengan hal ini," kata dia.

  3. 3. Koalisi belum bahas dengan DPR

    RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Abuse of Power Aparat
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Roni mengatakan koalisi advokasi RUU Perampasan Aset belum berkomunikasi dengan DPR terkait masukan mereka. Dia menyebut draf yang dimiliki koalisi masih versi 2023 dan belum memiliki draf terbaru yang menjadi acuan DPR.

    “Kami baru memiliki draf 2023, dan hingga saat ini belum memiliki draf yang menjadi acuan dari DPR dalam pembahasan," katanya.

    RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2026 dan disiapkan Komisi III DPR. Pada Juli 2026, DPR menyatakan pembahasan masih berlangsung dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. Komisi III juga menyoroti kebutuhan menyeimbangkan pemulihan aset dengan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

    Pada 18 Agustus 2026, Ketua Komisi III Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026, atau paling lama dalam dua masa sidang.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More