Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Koalisi: Jangan Biarkan Kejahatan SDA Lolos dari RUU Perampasan Aset

Koalisi: Jangan Biarkan Kejahatan SDA Lolos dari RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). (IDN Times/Amir Faishol)
  • Roni Saputra menilai kejahatan SDA perlu mendapat perhatian serius dalam RUU Perampasan Aset.
  • Keuntungan ekonomi dari aktivitas SDA perlu ditelusuri, termasuk yang berada di balik pelaku lapangan.
  • Koalisi advokasi masih memegang draf 2023 dan belum berkomunikasi dengan DPR mengenai masukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah keuntungan kejahatan SDA dikejar lewat RUU?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejahatan sumber daya alam (SDA) menjadi salah satu poin yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, mengingatkan aturan tersebut jangan sampai memiliki threshold yang justru membuat keuntungan dari kejahatan SDA sulit dikejar.

“Dalam kejahatan SDA, pendekatan seperti ini sangat penting karena kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya sering kali merupakan bagian dari jaringan ekonomi yang lebih besar," katanya kepada IDN Times, Senin (24/8/2026).

  1. 1. Keuntungan kejahatan SDA harus dikejar

    D4634E94-8A86-4A3C-A2F0-1EFAFD504554.jpeg
    Ilustrasi - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar). (Dok. Puspenkum Kejagung)

    Roni menyoroti illegal logging, perdagangan satwa, illegal fishing, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perizinan SDA. Menurut dia, aktivitas tersebut dapat menghasilkan keuntungan ekonomi besar, sementara ancaman pidananya tidak selalu tinggi dan tidak memiliki beban pemulihan.

    “Karena itu, jangan sampai threshold dalam RUU (Perampasan Aset) justru membuat keuntungan dari kejahatan SDA tidak dapat dikejar melalui mekanisme perampasan aset," katanya.

  2. 2. Jangan hanya kejar pelaku lapangan

    Koalisi: Jangan Biarkan Kejahatan SDA Lolos dari RUU Perampasan Aset
    Tersangka kasus pembakaran hutan di Gunung Bromo. (Dok. Humas Polres Probolinggo)

    Menurut Roni, penegakan hukum terhadap kejahatan SDA tidak cukup berhenti pada pelaku lapangan. Aset dan keuntungan ekonomi yang berada di balik aktivitas tersebut juga perlu menjadi sasaran melalui pendekatan yang menelusuri aliran uang.

    “Penegakan hukum jangan berhenti pada pelaku lapangan, sementara pemodal, pengendali, dan keuntungan ekonominya tetap aman," katanya.

  3. 3. Koalisi belum pegang draf terbaru

    Koalisi: Jangan Biarkan Kejahatan SDA Lolos dari RUU Perampasan Aset
    ilustrasi aset (IDN Times/Aditya Pratama)

    Di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, Roni menyebut, koalisi advokasi belum berkomunikasi dengan DPR untuk menyampaikan masukan. Draf yang dimiliki koalisi juga masih versi 2023, sehingga belum ada kepastian mengenai rumusan terbaru yang tengah disusun DPR.

    “Terkait komunikasi dengan DPR, sejauh ini kami, termasuk koalisi advokasi RUU Perampasan Aset belum ada komunikasi terkait masukan dari koalisi. Kami baru memiliki draf 2023, dan hingga saat ini belum memiliki draf yang menjadi acuan dari DPR dalam pembahasan." kata Roni.

    Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mendapat perhatian pada 2026, setelah DPR memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas. Komisi III menyatakan terus menyerap aspirasi publik melalui RDPU dan menargetkan penyelesaian RUU sebelum Desember 2026.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More